Radartempo.id — BONDOWOSO Iming-iming uang Rp1 juta diduga menjadi motif seorang pemuda berinisial AS, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an. Aksi yang direkam menggunakan ponsel itu kini berujung proses hukum. Namun, di balik penangkapan AS, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: siapa pihak yang membuat sayembara dan menjanjikan uang untuk tindakan tersebut?
Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, melainkan juga karena adanya dugaan pihak lain yang memicu aksi tersebut melalui sayembara di sebuah grup WhatsApp.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, Senin (12/10/2026), bahwa dugaan motif AS melakukan aksi tersebut adalah untuk mengikuti sayembara berhadiah Rp1 juta yang beredar di grup WhatsApp.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka sebagaimana disampaikan polisi, uang yang dijanjikan itu justru tidak pernah diterimanya.
Jika keterangan tersebut terbukti, AS bukan hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga menghadapi kenyataan bahwa tindakan yang dilakukannya demi iming-iming uang itu tidak menghasilkan apa yang diharapkan.
Aksi Direkam Sendiri, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
AS diduga merekam sendiri aksinya menggunakan telepon genggam. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan tindakan tidak senonoh dengan menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke alat vitalnya.
Polisi kemudian mengamankan AS saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan, antara lain rekaman video, satu unit ponsel Samsung M20, satu Al-Qur’an, serta sejumlah barang lain yang disebut digunakan dalam proses perekaman.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diuji sesuai ketentuan hukum.
Jangan Berhenti pada Pelaku, Siapa di Balik Sayembara?
Penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada penangkapan AS. Keterangan mengenai sayembara berhadiah Rp1 juta membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga membuat tantangan, menjanjikan imbalan, dan kemungkinan berperan dalam mendorong terjadinya aksi tersebut.
Polisi perlu menelusuri asal-usul sayembara, identitas pihak yang menawarkan hadiah, komunikasi di grup WhatsApp, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, penyelidikan juga harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi. Keberadaan sayembara, identitas pembuatnya, serta peran masing-masing pihak perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara ini, termasuk apakah pihak yang diduga berada di balik sayembara telah teridentifikasi dan langkah hukum apa yang akan ditempuh kepolisian.
Uang Tak Didapat, Konsekuensi Hukum Menghadang
Kasus di Bondowoso ini menjadi pengingat bahwa iming-iming hadiah tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Keputusan mengikuti tantangan demi uang dapat membawa konsekuensi serius, terlebih ketika menyangkut tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan melukai perasaan masyarakat.
Di sisi lain, penegakan hukum yang menyeluruh membutuhkan lebih dari sekadar mengamankan orang yang diduga melakukan aksi. Aparat perlu memastikan apakah ada pihak lain yang merancang, mendorong, atau memiliki keterlibatan pidana dalam peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini menyisakan dua persoalan yang harus dijawab melalui proses hukum: pertanggungjawaban AS atas dugaan perbuatannya dan kebenaran informasi mengenai sayembara yang disebut menjadi pemicunya.
Rp1 juta yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kini, proses hukum berjalan. Publik pun menunggu apakah penyelidikan akan mengungkap pihak lain di balik sayembara tersebut.
Moch.fuad












