BERITA UTAMAKORUPSI

Dana Investasi Rp176 Miliar untuk Bayar Utang BPJS: Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Pemkab Majalengka Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

×

Dana Investasi Rp176 Miliar untuk Bayar Utang BPJS: Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Pemkab Majalengka Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Share this article

RADARTEMO.ID MAJALENGKA – Rencana penggunaan dana investasi Pemerintah Kabupaten Majalengka sekitar Rp176 miliar, yang disebut sekitar Rp41 miliar akan digunakan untuk membayar tunggakan iuran pegawai kepada BPJS Kesehatan, harus dilihat bukan sekadar sebagai persoalan teknis anggaran. Ini adalah persoalan politik kebijakan, disiplin fiskal, akuntabilitas pemerintahan, dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, pernyataan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, H. Agustinus Subagja, yang mempertanyakan penggunaan dana investasi untuk membayar kewajiban pegawai, sangat layak mendapatkan ruang dalam perdebatan publik.

Pertanyaannya sederhana, tetapi fundamental: Mengapa dana investasi digunakan untuk membayar kewajiban rutin?

Tidak ada yang menolak kewajiban pemerintah membayar BPJS. Utang tetap harus diselesaikan. Namun dalam perspektif good governance, yang harus diperdebatkan bukan hanya apakah utang dibayar, tetapi dari sumber mana pembayaran dilakukan dan apa konsekuensi kebijakan tersebut terhadap kesehatan fiskal daerah.

JANGAN BALIK LOGIKA ANGGARAN

Secara prinsip, investasi daerah harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang, memperkuat aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan nilai tambah.

Sementara kewajiban iuran pegawai merupakan kebutuhan yang seharusnya masuk dalam perencanaan anggaran rutin.

Jika dana investasi kemudian digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, pemerintah harus memberikan argumentasi yang sangat kuat.

Sebab kalau praktik seperti ini dianggap normal, maka batas antara anggaran produktif dan anggaran penutup kewajiban menjadi semakin kabur.

Lebih berbahaya lagi apabila dana investasi mulai diperlakukan sebagai “kas darurat” setiap kali pemerintah menghadapi tekanan fiskal. Ini bukan tuduhan adanya pelanggaran. Ini adalah peringatan tata kelola.

Legalitas penggunaan anggaran harus dibuktikan melalui dasar hukum dan mekanisme yang benar. Tetapi kebijakan yang legal juga tetap harus diuji dari aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, keberlanjutan fiskal, serta kepentingan publik. Sesuai aturan belum tentu otomatis merupakan pilihan kebijakan terbaik.

Ramai dibaca :  Jamin Kekhusyukan Ibadah Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Amankan Belasan Botol Bir Ilegal

RP 41 MILIAR HARUS MEMUNCULKAN PERTANYAAN POLITIK

Angka Rp 41 miliar harus menjadi pintu masuk evaluasi. Mengapa tunggakan BPJS bisa terjadi Apakah perencanaan anggaran tidak akurat? Apakah terdapat persoalan manajemen kas Apakah ada perubahan prioritas belanja? Atau terdapat persoalan administratif yang menyebabkan kewajiban tidak tertunaikan tepat waktu?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara objektif. Sebab membayar tunggakan hanyalah menyelesaikan akibat. Pemerintah juga wajib memastikan penyebabnya tidak berulang.

Kalau tidak, masyarakat akan menghadapi siklus yang sama: kewajiban menumpuk, kemudian dicari sumber dana untuk membayarnya, lalu investasi kembali dikorbankan.

Itu bukan manajemen fiskal yang sehat. Itu berpotensi menjadi politik tambal sulam anggaran.

DPRD HARUS MENJALANKAN FUNGSI KONTROL

Dalam konteks politik pemerintahan daerah, persoalan ini merupakan ujian bagi DPRD Majalengka. DPRD bukan sekadar lembaga persetujuan anggaran. DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan APBD.

Karena itu, anggota DPRD harus berani bertanya secara substantif: Apa dasar hukum penggunaan dana investasi tersebut? Bagaimana mekanisme penganggarannya? Apa konsekuensinya terhadap investasi daerah? Apakah ada alternatif pembiayaan? Bagaimana pemerintah menjamin tunggakan tidak terulang?

Dan yang paling penting: Apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Majalengka?

Kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara memadai, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas proses pengambilan keputusan anggaran.

PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTI-KRITIK

Pemerintah Kabupaten Majalengka juga harus memahami bahwa kritik terhadap APBD bukan serangan terhadap pribadi pejabat. Ini adalah mekanisme demokrasi.

Apalagi menyangkut uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Ramai dibaca :  Hari Jadi Brebes, Faskes Gratiskan Pelayanan KB

Karena itu, jawaban pemerintah jangan berhenti pada kalimat: “Sudah sesuai aturan.” Publik membutuhkan lebih dari itu. Tunjukkan dasar hukumnya. Buka skema anggarannya. Jelaskan status dana investasi tersebut.

Paparkan dampaknya terhadap rencana investasi seperti RSUD Talaga, Pasar Jatiwangi, BPR, maupun agenda investasi lainnya. Jika tidak ada dampak, jelaskan dengan perhitungan. Jika ada risiko, akui dan mitigasi.

Transparansi bukan kelemahan pemerintah. Transparansi justru bukti bahwa pemerintah percaya diri terhadap kebijakannya.

JANGAN SAMPAI INVESTASI MENJADI KORBAN

Majalengka membutuhkan investasi produktif. Daerah membutuhkan rumah sakit yang semakin berkualitas, pasar yang semakin kuat, akses pembiayaan yang semakin luas, UMKM yang berkembang, serta lapangan kerja yang semakin banyak.

Semua itu membutuhkan ruang fiskal. Karena itu, dana investasi harus dijaga agar tidak kehilangan fungsi strategisnya.

Jika Rp 41 miliar dari Rp176 miliar benar-benar dialihkan untuk membayar kewajiban BPJS, publik harus mengetahui apakah Rp135 miliar sisanya masih cukup untuk menjalankan seluruh agenda investasi yang direncanakan.

Ini bukan sekadar hitung-hitungan aritmatika. Ini soal opportunity cost. Setiap rupiah yang digunakan untuk satu tujuan berarti tidak dapat digunakan untuk tujuan lain pada saat yang sama. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan apa yang menjadi prioritas.

JANGAN BIARKAN APBD MENJADI POLITIK “GALI LUBANG, TUTUP LUBANG”

Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang pandai mencari dana ketika masalah muncul.

Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu merencanakan, mencegah, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan setiap kewajiban sejak awal.

Jika tunggakan BPJS terjadi karena kesalahan perencanaan, maka perencanaannya harus diperbaiki. Jika karena administrasi, sistemnya harus dibenahi. Jika karena tekanan fiskal, strategi fiskalnya harus dievaluasi.

Ramai dibaca :  Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Jangan setiap persoalan diselesaikan dengan memindahkan uang dari satu pos ke pos lainnya. Sebab jika kebiasaan itu menjadi budaya, APBD akan kehilangan arah strategisnya.

RAKYAT BERHAK MENGAWASI

Pada akhirnya, pemerintah dan DPRD harus ingat: APBD bukan milik pemerintah. APBD adalah instrumen kesejahteraan rakyat. Pemerintah adalah pengelola. DPRD adalah pengawas politik. Masyarakat adalah pemilik mandat.

Karena itu, polemik dana investasi Rp176 miliar harus diselesaikan dengan data, dokumen, argumentasi hukum, dan keterbukaan, bukan dengan saling membungkam.

Jika penggunaan dana investasi untuk membayar tunggakan BPJS memang sah dan merupakan pilihan terbaik, buktikan.

Jika ada pilihan yang lebih sehat secara fiskal, pertimbangkan. Jika terjadi kelemahan perencanaan, evaluasi. Dan jika ada sistem yang memungkinkan tunggakan terulang, benahi secara permanen.

Jangan sampai Rp176 miliar yang seharusnya menjadi modal masa depan Majalengka justru berubah menjadi alat untuk menambal persoalan masa lalu.

Sebab pertanyaan politik yang paling penting hari ini bukan: “Apakah utang BPJS akan dibayar?” Tetapi: “Apakah cara membayarnya benar-benar merupakan keputusan fiskal yang paling sehat, paling transparan, dan paling berpihak kepada rakyat Majalengka?”

Kalau pemerintah mampu menjawabnya dengan data, publik tentu akan menilai secara objektif. Tetapi jika jawabannya hanya normatif tanpa transparansi, maka pertanyaan publik akan semakin keras. Uang rakyat membutuhkan pertanggung jawaban rakyat.

Dan dalam demokrasi, pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang kebal kritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani membuka seluruh kebijakannya untuk diuji publik.[]

*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka 3 (tiga) periode.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!