Radartempo.id — SAMPANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam keterangan pers.
Tersangka berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan anak tiri tersangka yang diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2025.
Kapolres Sampang menjelaskan, aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan di sebuah salon atau tempat potong rambut yang berada di wilayah Sokobanah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan ancaman agar korban menuruti keinginannya untuk melakukan hubungan badan.
“Motif pelaku diduga untuk memuaskan hawa nafsunya sendiri,” ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban yang digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Sokobanah.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moch.fuad












