Radartempo.id Surabaya – Komitmen menjaga integritas dan profesionalisme terus diperkuat oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebagai bentuk pengawasan internal, seluruh personel, mulai dari perwira hingga bintara, mengikuti tes urine secara mendadak pada Senin (6/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif untuk memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum menjalankan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Langkah ini kami mulai dari internal. Sebelum melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, kami wajib memastikan setiap anggota Satresnarkoba benar-benar bersih,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara tertutup dengan pengawasan ketat dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama tim medis. Pengawasan tersebut dilakukan guna menjamin proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh sampel urine yang diperiksa, seluruh personel Satresnarkoba dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Hasil tersebut menjadi bukti bahwa anggota tetap menjaga komitmen menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menurut AKP Adik Agus Putrawan, capaian itu menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan menunjukkan sikap bersih dari narkoba sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan kondisi internal yang bersih serta integritas yang terus dijaga, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan semakin optimal menjalankan tugas pencegahan, pemberantasan, hingga mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.












