Sampang — Berawal dari aplikasi kencan, berakhir di polisi. Seorang wanita berinisial H (45), warga Pamekasan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang Rp 4.000.000 milik pria asal Gresik yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Kasus ini terjadi di sebuah hotel di Kota Sampang. Awalnya, korban berinisial DW (45) dan H menjalin hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi dating. Keduanya diketahui sama-sama berstatus lajang dan bahkan sudah beberapa kali jalan bersama.
Pada Jumat (24/4/2026), DW yang baru selesai menagih utang di salah satu toko di Sampang menyimpan uang hasil tagihannya di dalam jok motor. Total uang yang dibawa saat itu mencapai Rp 23,23 Juta.
Namun saat hendak merekap uang di sebuah warung kopi, korban dibuat kaget. Uangnya ternyata berkurang Rp 4 Juta. Setelah dihitung, sisa uang di dalam jok hanya Rp 19,23 Juta.
Merasa ada yang tidak beres, DW kembali ke hotel tempat ia menginap dan meminta rekaman CCTV diperiksa. Hasilnya cukup mengejutkan. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan H mengambil uang dari dalam jok motor korban.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, pada Jumat (24/4) membenarkan peristiwa tersebut.
Polisi menyebut, H merupakan wanita yang sebelumnya menginap bersama korban di hotel tersebut.
Saat ditunjukkan bukti rekaman CCTV, H disebut mengakui perbuatannya. Namun karena uang tak kunjung dikembalikan korban akhirnya melapor ke Polres Sampang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan H sebagai tersangka dan menangkapnya di wilayah Torjun, Sampang, pada Rabu 10 Juni 2026.
Menurut polisi, uang hasil dugaan pencurian itu diduga telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang.
Kini H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
@Redaksi@












