BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALTAGTNI POLRI

Sopir Dum Truck Merasa Emosi, Pukul Kepala Pemotor Diancam 2 Tahun Penjara

×

Sopir Dum Truck Merasa Emosi, Pukul Kepala Pemotor Diancam 2 Tahun Penjara

Share this article
Foto ist: Kapolres Batu,AKBP Dr. Aris Purwanto,SH.S I.K,MH.Wakoplres Anton Widodo, Kasatreskrim.

Radartempoid, Kota Batu – Seorang pria berinisial S (40) asal Tulungagung di amankan Satreskrim Polres Batu, di duga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ABM (27) warga Kabupaten Malang Kediri. Pelaku melakukan penganiayaan di jalan raya Kedungrejo Desa aSukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026)siang.

Awal kejadian sekira pukul 11.50 WIB,saat pelaku mengendarai Dum truck melaju kencang dari arah barat Kecamatan Ngantang mengarah Kota Batu. Dugaan pelakubmengenudi truck dengan kecepatan tinggi dan masuk arus jalur arah berlawanan.

“Pada saat bersamaan korban yang teraniyaya inisial ABM berdasarkan di posisi jalur yang sesuai, akhirnya korban nekat menghentikan kendaraannya dan terjadi cek cok dengan pihak pelaku penganiaya inisial S,” papar Kapolres Aris Purwanto, pada Kamis (12/2/2026).

Dugaan pelaku merasa emosi akibat jalanya dihalangi, akhirnya pelaku mengambil stang kunci roda di pukulkan korban secara brutal. Akhirnya pihak korban terkena pukulan kunci roda di bagian tangan hingga melukai kepala belakang korban.

“Merujuk dari kasus tersebut, Kapolres Batu AKBP. Dr. Aris Purwanto memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini,
kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya,” tegasnya.

Sementara ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah di amankan di Mapolres Batu, guna untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dipastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP,” tegas Kapolres Batu.

Ramai dibaca :  Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

“Dihimbau para pengguna jalan raya sebagai sarana publik, maka di anjurkan siapapun pengguna jalan tetap saling menghargai dan santun di jalan harus bisa mengendalikan emosi. Agar tidak menimbulkan kerugian diri sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Atas perbuatan tersangka S, saat ini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III Rp.50.000.000.

Penulis : wanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!