RadarTempo.ID Kahayan Tengah – Masalah keselamatan jalan raya bagi anak di bawah umur menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau. Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), pihak kepolisian menyambangi SMPN 1 Kahayan Tengah untuk memberikan edukasi langsung kepada para siswa, Senin (26/01/2026).
Kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Aiptu Esra Pada bersama anggota lainnya. Kehadiran personel kepolisian di sekolah ini disambut antusias oleh para pelajar dan jajaran guru.
Dalam sosialisasinya, Aiptu Esra memberikan imbauan tegas terkait aturan berlalu lintas di jalan raya. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi pelajar tingkat SMP atau sederajat untuk mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah maupun dalam aktivitas sehari-hari.
“Adik-adik sekalian, secara aturan dan usia, kalian belum diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kami di sini peduli dan sayang kepada kalian. Mengendarai motor tanpa kematangan emosional dan fisik sangat berbahaya,” ujar Aiptu Esra.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di kalangan remaja.
“Kami ingin memastikan keselamatan generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau. Peran orang tua dan pihak sekolah sangat krusial; jangan biarkan anak-anak kita mengendarai motor sebelum cukup umur dan memiliki kecakapan yang dibuktikan dengan SIM,” tegas IPTU Divani.
Ia menambahkan bahwa Satlantas akan terus melakukan pengawasan dan edukasi secara rutin ke sekolah-sekolah guna membangun karakter disiplin berlalu lintas sejak dini.
Selain larangan berkendara, Unit Kamsel juga memaparkan pentingnya etika berlalu lintas, mulai dari penggunaan helm standar SNI hingga kewajiban mematuhi rambu-rambu jalan. Kegiatan ini bertujuan menanamkan budaya tertib lalu lintas agar tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Pihak sekolah diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan memberikan teguran atau aturan internal bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
“Kami ingin adik-adik di SMPN 1 Kahayan Tengah fokus pada pendidikan dan meraih cita-cita tanpa harus terancam bahaya kecelakaan di jalan raya,” tutup Kasat Lantas. (Humasrespulpis)












