Pamekasan Radartempo.id Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Januari 2026. Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku diketahui berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Korban dalam kejadian tersebut adalah S (46) yang meninggal dunia, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Selain itu, korban lain yakni M (27) mengalami patah tulang dan luka-luka, N (8) mengalami luka-luka, serta A (15 bulan) juga mengalami luka-luka. Saat kejadian, para korban diketahui berboncengan empat menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih.
Kasatreskrim Polres Pamekasan menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, kemudian merampas gelang emas model rantai dengan motif durian yang dikenakan korban M di pergelangan tangan kiri. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi M 5649 CY. Namun, saat melarikan diri pelaku sempat menabrak mobil pick up dari arah belakang sehingga plat nomor sepeda motornya terlepas dan jatuh di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan rekaman CCTV saat pelaku melarikan diri, keterangan para korban, serta pengakuan pelaku yang membenarkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian gelang emas, satu buah gelang emas, helm warna hitam merek Classic, sepeda motor Honda CB 150 R, plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku, sarung, serta hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, pelaku UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita pers ini disampaikan atas nama Kepala Kepolisian Resor Pamekasan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Doni Setiawan, S.H.pewarta ali












