Sampang Radartempo.id — Jajaran Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan lokasi kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan setelah kendaraan tersebut terlacak melalui sistem GPS dan terpantau berada di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Pengamanan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.20 WIB, tepatnya di Jalan Raya Desa Montor, Kecamatan Banyuates. Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat kendaraan pikap tersebut sedang terparkir di pinggir jalan.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi cepat yang diterima anggota kepolisian.
“Sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Banyuates menerima informasi dari KBO Reskrim Polres Sampang terkait pencurian mobil pikap di Sidoarjo. Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan terpantau berada di wilayah Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya. Rabu,07/01/2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banyuates bersama Kanit Reskrim, KSPK, serta sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, sebuah mobil pikap Grand Max beserta dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (25), warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan JR (34), warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Banyuates untuk pemeriksaan awal sebelum dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Sidoarjo.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max dan satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Karena TKP pencurian berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka seluruh pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Polres Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Eko Puji Waluyo. Red T












