BERITA UTAMADaerahHUKUMNARKOBAPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Polsek Nonggunong Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

×

Polsek Nonggunong Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

Share this article

Radartempo.id — SUMENEP Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga Kecamatan Nonggunong, beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Nonggunong melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian mengamankan AP dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, berupa satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Ramai dibaca :  Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif

Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H. menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!