BERITA UTAMADaerahKEAMANANPEMERINTAHANTAG

Soroti Kasus Emiliana Helni vs Ivon Burhan, Advokat Rikha Permatasari: Uji Mens Rea dan Pembuktian Material!

×

Soroti Kasus Emiliana Helni vs Ivon Burhan, Advokat Rikha Permatasari: Uji Mens Rea dan Pembuktian Material!

Share this article

Radartempo.id — MANGGARAI BARAT Penanganan perkara hukum yang melibatkan Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan (IB) di Kabupaten Manggarai Barat menyita perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak terburu-buru mengategorikan perkara ini sekadar sebagai sengketa utang-piutang atau perdata biasa, melainkan harus mendalami dugaan tipu muslihat sejak awal transaksi terjadi.

​Praktisi hukum, Dr. (c) TNI AD Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus mampu menjawab persoalan mendasar, bagaimana uang tersebut diperoleh, janji apa yang ditawarkan, serta apakah keterangan yang disampaikan sebelum penyerahan uang sesuai dengan kenyataan di lapangan.

​“Jangan berhenti pada pertanyaan mengapa uang belum dikembalikan. Telusuri apakah uang itu diserahkan karena keterangan yang benar atau karena dugaan tipu muslihat. Di situlah batas antara sengketa perdata dan dugaan penipuan harus diuji,” tegas Rikha dalam tanggapan tertulisnya.

​Berdasarkan catatan pemberitaan per 13 April 2026, EH mengaku telah menyerahkan modal usaha sebesar Rp72 juta dengan sisa kewajiban yang diklaim sekitar Rp21 juta. Selain itu, muncul klaim pinjaman pribadi sebesar Rp37 juta tertanggal 18 Februari 2026 yang jatuh tempo pada 18 Maret 2026, disertai dugaan adanya tekanan terkait penutupan usaha. Pihak IB yang disebut-sebut sebagai pejabat di bidang ketenagakerjaan belum memberikan keterangan resmi saat berita tersebut diterbitkan.

​Sementara itu, perkembangan pemberitaan pada 13 Oktober 2026 mencatat adanya tuntutan pengembalian dana sebesar Rp42 juta serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 September 2026. Kuasa hukum pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara rencana usaha yang dijanjikan dengan keadaan sebenarnya.

Ramai dibaca :  Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

​Menanggapi perbedaan angka-angka tersebut, Rikha menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen secara presisi.

​“Modal usaha, pinjaman pribadi, pembayaran yang sudah diterima, dan saldo kewajiban harus dipisahkan. Jangan menjumlahkan angka dari pemberitaan tanpa rekonsiliasi. Ketegasan penegakan hukum harus ditopang ketelitian pembuktian,” ujar Rikha.

​Guna mengungkap kebenaran materiil, Rikha meminta penyidik kepolisian mendalami seluruh instrumen pembuktian. Hal itu mencakup komunikasi sebelum transaksi, bukti transfer bank, kuitansi, surat perjanjian, rekaman yang diperoleh secara sah, hingga saksi-saksi kunci yang mengetahui proses penyerahan dana.

​Keberadaan dan aktivitas riil dari usaha yang ditawarkan juga wajib diverifikasi secara lapangan, termasuk penggunaan aliran dana (flow of funds) dan dasar pembayaran yang pernah diterima pelapor.

​“Jika usaha itu benar ada, buktikan aktivitasnya. Jika diduga hanya menjadi alasan untuk memperoleh uang, uji dugaan tersebut dengan dokumen dan saksi. Kegagalan usaha tidak otomatis merupakan penipuan, tetapi dugaan kebohongan sejak awal juga tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.

​Pandangan yuridis ini sejalan dengan yurisprudensi dan penjelasan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya perjanjian yang dibuat secara sah tanpa itikad buruk merupakan ranah keperdataan (wanprestasi). Sebaliknya, dugaan tindak pidana penipuan mensyaratkan pemeriksaan terhadap itikad awal (niat/mens rea) dan cara-cara yang digunakan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang.

​Selain persoalan finansial, Rikha turut menyoroti isu tekanan penutupan usaha yang berhembus dalam pemberitaan. Menurutnya, penyidik perlu memisahkan antara tindakan pengawasan ketenagakerjaan yang sah menurut regulasi, dengan kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Ramai dibaca :  Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Pelayanan Cepat, Modern dan Humanis

​“Pengawasan ketenagakerjaan harus dijalankan menurut hukum. Apabila ada dugaan kewenangan dipakai untuk menekan warga demi memperoleh keuntungan pribadi, dugaan itu harus diperiksa. Namun, jabatan seseorang sendiri tidak membuktikan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

​Rikha memaparkan beberapa ketentuan hukum yang relevan untuk diuji sesuai pemenuhan alat bukti.

​Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Tentang Penipuan, Menguji maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang menyerahkan barang/utang. Tidak terpenuhinya pembayaran belaka belum cukup membuktikan unsur pidana ini.

​Pasal 486 KUHP Baru Tentang Penggelapan, Menguji pemilikan secara melawan hukum atas barang milik orang lain yang berada dalam penguasanya bukan karena kejahatan. Pinjaman yang belum terbayar tidak serta-merta masuk kategori penggelapan.
​Pasal 1338, 1243, dan 1365 KUHPerdata Menguji kekuatan mengikat perjanjian yang sah, tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi, serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

​Rikha mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana wajib memperhatikan tempus delicti (waktu kejadian) dan aturan peralihan hukum yang berlaku. Hubungan hukum yang berlangsung dalam beberapa periode tidak boleh disGeneralisasi sebagai satu peristiwa tunggal tanpa pembuktian kronologis.

​Terkait adanya laporan polisi balik mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap EH, Rikha mengimbau agar APH menangani kedua laporan secara objektif berdasarkan unsur pasal dan kecukupan alat bukti masing-masing.

Ramai dibaca :  Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa Biaya

​“Laporan balik tidak dengan sendirinya membantah dugaan penipuan, sedangkan kedudukan sebagai pelapor juga tidak membebaskan seseorang dari pemeriksaan atas tindakannya sendiri,” tegasnya.

​“Klausul yang memperbolehkan publikasi bukan izin tanpa batas. Isi publikasi, konteks, tujuan, serta aturan yang berlaku tetap harus diperiksa. Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.”

​Mengakhiri keterangannya, Rikha mendesak pihak kepolisian untuk selalu memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) secara transparan kepada pihak yang berhak, serta menjelaskan dasar pertimbangan hukum di balik setiap keputusan penanganan perkara.

​“Usut uangnya, periksa janji usahanya, dan uji dugaan tekanan jabatannya. Jika unsur pidana terbukti, tindak sesuai hukum. Jika yang terbukti adalah wanprestasi, pastikan jalur pemulihan hak ditempuh secara tepat. Penegakan hukum harus berani sekaligus cermat.”

​Rikha menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap wajib dihormati hak-hak hukumnya berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!