BERITA UTAMADaerahHUKUMPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Polresta Sumenep Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan/atau Penggelapan Dana Umrah Rp400 Juta

×

Polresta Sumenep Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan/atau Penggelapan Dana Umrah Rp400 Juta

Share this article

Radartempo.id — SUMENEP Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Terduga pelaku diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2025, dengan pelapor berinisial MMH, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa itu bermula pada pertengahan Februari 2025, ketika pelapor yang menjabat sebagai komisaris pada travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.

Saat itu, terduga pelaku mendaftarkan sebanyak 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp40 juta per orang. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.

Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para jemaah tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor empat hari sebelum jadwal keberangkatan, yakni pada 1 Maret 2025. Sementara itu, keberangkatan jemaah dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

Ramai dibaca :  Polri Kerahkan Water Cannon dan Bagikan Masker, Layani Masyarakat Terdampak Material Erupsi Gunung Anak Krakatau

Namun, hingga 20 Maret 2025, uang pembayaran tersebut belum diserahkan kepada pelapor. Untuk memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana yang telah dikeluarkannya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima uang pembayaran biaya ibadah umrah dari para jemaah, tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak pelapor sebagaimana kesepakatan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan.

Berdasarkan catatan penyidik, terduga pelaku juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tanggal 4 Agustus 2026. Penanganan setiap laporan tersebut tetap mengacu pada proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan dokumen dan bukti transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana.

Ramai dibaca :  Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!