Radartempo.id — SUMATERA UTARA Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan mendatangi kediaman R. Nadeak, korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polres Samosir, di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Samosir bersama sejumlah pejabat utama (PJU) menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas tindakan anggota yang dinilai tidak profesional. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum personel yang bersangkutan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedatangan Kapolres beserta jajarannya disambut baik oleh keluarga Nadeak. Namun, penerimaan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus harapan keluarga agar perkara ini dituntaskan melalui mekanisme hukum.
Kapolres Akui Tindakan Anggota Tidak Pantas
Dalam keterangannya, AKBP Rina Tarigan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga.
“Tujuan kami ke rumah Nadeak adalah menyampaikan permintaan maaf. Kami menyadari bahwa tindakan oknum personel Polres Samosir tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas,” ungkap Rina.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, profesionalisme personel kepolisian harus menjadi perhatian serius sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan anggota yang bertentangan dengan standar perilaku dan tugas kepolisian.
“Kami pastikan proses hukum terhadap oknum anggota yang tidak profesional tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga Nadeak karena telah menerima kunjungan dan permintaan maaf tersebut. Ia menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin membantu pemulihan nama baik korban yang dinilai telah dirugikan akibat peristiwa tersebut.
Keluarga Menerima Permintaan Maaf, tetapi Proses Hukum Harus Berjalan
Mewakili keluarga korban, P. Sijabat menyampaikan apresiasi atas kedatangan Kapolres Samosir beserta jajarannya yang telah menunjukkan itikad untuk meminta maaf secara langsung.
Pihak keluarga menerima permintaan maaf tersebut dan berharap peristiwa yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian, khususnya dalam menjaga profesionalisme personel saat menjalankan tugas.
“Kami mengucapkan terima kasih dan menerima permintaan maaf tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi tindakan anggota yang tidak profesional. Kami berharap nama baik Nadeak dapat dipulihkan,” ujar Sijabat.
Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa penerimaan permintaan maaf tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi keluarga korban, penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk permintaan maaf merupakan langkah positif. Namun, penanganan perkara tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta profesional.
Publik Menanti Konsistensi Penegakan Hukum
Kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut diapresiasi. Akan tetapi, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindak lanjut yang jelas, baik dalam penanganan perkara maupun evaluasi internal terhadap personel yang bersangkutan.
Keluarga Nadeak berharap seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas, sehingga persoalan ini memperoleh kepastian dan tidak menyisakan ketidakjelasan bagi korban.
Masyarakat pun berhak berharap agar setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat ditangani secara objektif, tanpa perlakuan istimewa, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada permintaan maaf Kapolres Samosir, tetapi juga pada realisasi komitmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Bagi keluarga Nadeak, permintaan maaf menjadi awal untuk memperbaiki keadaan. Namun, kepastian hukum dan pemulihan nama baik korban tetap menjadi harapan utama.
Catatan redaksi: Perkembangan status perkara, langkah penanganan terhadap personel yang bersangkutan, serta keterangan resmi penyidik perlu terus dipantau untuk memastikan pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
Moch.fuad












