BERITA UTAMADaerahPEMERINTAHANPeristiwaTAG

Sengketa Tanah MH Thamrin Gresik Bergulir ke PN, 16 KK Hadapi Gugatan Ahli Waris H. Djen

×

Sengketa Tanah MH Thamrin Gresik Bergulir ke PN, 16 KK Hadapi Gugatan Ahli Waris H. Djen

Share this article

Radartempo.id — GRESIK Sengketa tanah di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ahli waris H. Djen melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang menempati objek tanah tersebut. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik dan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang perdana digelar di PN Gresik pada Selasa (29/9/2026). Persidangan kemudian ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026).

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum M. Irfan Choirie, Reka, dan Lantur Setijadi mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari para ahli waris H. Djen untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Lantur Setijadi, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak penggugat, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966.

“Data yang kami miliki ada 19 KK yang menempati objek sengketa di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9. Namun, tiga KK mundur sehingga yang digugat ada 16 KK,” ujar Lantur usai persidangan.

Ia menyebut, objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.850 meter persegi berdasarkan data yang dimiliki pihak penggugat.

Menurut Lantur, sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejumlah upaya penyelesaian melalui mediasi juga disebut telah dilakukan pada 1993, 2010, 2019, 2021, hingga 2026.

Ramai dibaca :  Polres Gresik Gencarkan Cooling System, Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Mediasi dilakukan sebanyak lima kali mulai tahun 1993, 2010, 2019, 2021 dan terakhir 2026. Namun tidak ada hasil, dan warga tetap mempertahankan tanah yang ditempatinya. Dasar gugatan yang kami ajukan adalah SHM Nomor 6 tanggal 21 Juni 1966,” katanya.

Lantur mengatakan, pihak penggugat sebelumnya juga sempat menawarkan kompensasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Nilai kompensasi yang ditawarkan disebut berkisar Rp40 juta hingga Rp75 juta, namun tawaran tersebut tidak diterima.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Nanang Rubiyanto, mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris H. Djen.

Menurutnya, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti objek tanah tersebut bukan milik warga yang menempatinya, pihak penggugat meminta agar bangunan di atas tanah sengketa dikosongkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Lantur menambahkan, berdasarkan keterangan tertulis dari pemerintahan desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Maksum, tanah tersebut disebut sebagai milik H. Djen. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya disebut merupakan milik warga.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Harapannya pertama mengedukasi warga agar setelah sekian lama bisa nyaman dan aman dengan legal standing yang diselesaikan. Kedua, kalau hanya ikut oknum provokator sangat kasihan. Ketiga, tetap mengedepankan kebijakan kekeluargaan,” ujarnya.

Ramai dibaca :  Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Warga Klaim Tempati Tanah Secara Turun-Temurun

Di sisi lain, kuasa hukum 16 tergugat dari LBH Gresik Al Ushudi menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat menyebut warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun. Selama menempati lahan, warga juga disebut menjalankan kewajiban sebagai warga, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“16 tergugat yang dikuasakan ke LBH Gresik terkait tanah yang sudah dihuni turun-temurun kurang lebih selama 80 tahun,” katanya.

Pihak tergugat juga mempertanyakan klaim kepemilikan yang diajukan penggugat, termasuk mengenai luas tanah yang disebut dalam dokumen maupun hasil pengukuran.

“Pihak penggugat mengklaim ada sertifikat, namun pengukuran 1.885 meter persegi, sedangkan di sertifikat luasnya 1.966 meter persegi. Ini perlu kita pertanyakan. Dalam tempo waktu sepanjang itu, baru kemudian tahun 2026 digugat,” ujarnya.

Menurutnya, warga akan mempertahankan haknya karena telah menempati dan mengelola lahan tersebut dalam waktu yang panjang hingga berkembang menjadi kawasan permukiman.

“Padahal warga telah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun kurang lebih selama 80 tahun. Kita melakukan perlawanan supaya hak warga yang telah beritikad baik, telah membayar pajak dan mengelola menjadi perkampungan, tetap terlindungi,” katanya.

Perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan untuk menguji dalil, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Ramai dibaca :  Penuh Rasa Terima Kasih, Habib Gila Apresiasi Kebersamaan Boz Muda Dedi dan Kru Dpasar di Resto Alegra

Kepemilikan dan kedudukan hukum atas objek tanah yang disengketakan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(REDAKSI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!