BERITA UTAMADaerahNARKOBAPEMERINTAHANPOLRISINERGI

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang di Hotel, Tiga Disebut Wakil Rakyat Jatim

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang di Hotel, Tiga Disebut Wakil Rakyat Jatim

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).

Informasi awal menyebutkan, seorang karyawan swasta berinisial N diduga menggunakan narkotika bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang tersebut antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkotika dan ekstasi tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, polisi menyebut tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Ramai dibaca :  Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan BPKB Kendaraan

AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas pertimbangan tersebut, proses terhadap delapan orang tersebut diarahkan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.

Tiga Orang Disebut Wakil Rakyat

Dalam perkembangan pemeriksaan, muncul informasi bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Namun, hingga berita ini ditulis, identitas ketiga orang tersebut maupun status hukum mereka belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai status mereka juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang dan lembaga terkait. Penyebutan status sebagai wakil rakyat dalam pemberitaan ini masih sebatas informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipastikan secara independen.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!