BERITA UTAMADaerahNARKOBAPOLRI

Satresnarkoba Tanjung Perak Tangkap Pria Bawa 65,51 Gram Sabu, Pasokan Disebut dari Buronan

×

Satresnarkoba Tanjung Perak Tangkap Pria Bawa 65,51 Gram Sabu, Pasokan Disebut dari Buronan

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial F.I. (26) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Warga asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, tersebut diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram. Barang tersebut dikemas dalam 10 plastik klip dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

Polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik serta satu unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F.I. diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang buronan berinisial ADT.

“ADT menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kresek hitam dan dilipat kecil,” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Menurut keterangan polisi, penyerahan barang berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

F.I. disebut membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah seluruh paket terjual.

Polisi memperkirakan apabila seluruh sabu dengan berat bruto sekitar 65,51 gram tersebut terjual, nilai penjualannya mencapai lebih dari Rp30 juta.

Ramai dibaca :  Bupati Sidoarjo Tutup Festival Bandeng dan Udang 2025, Dorong UMKM Perikanan Mendunia

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan keuntungan F.I. bergantung pada pola penjualan. Jika sabu dijual dalam paket hemat per 1 gram, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp500.000. Sedangkan apabila pembeli membeli paket utuh 1 gram, keuntungan disebut sekitar Rp50.000 per klip.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tujuh bulan. F.I. juga diduga telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali pada periode Juli hingga Agustus 2026.

Dua pengiriman pertama disebut masing-masing sebanyak 30 gram, sedangkan pengiriman ketiga sebanyak 60 gram.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyidikan dan memburu ADT yang telah masuk dalam daftar buronan.

Atas perkara tersebut, F.I. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!