BERITA UTAMADaerahKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRISINERGI

Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Diamankan

×

Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Diamankan

Share this article

Radartempo.id — Gresik Polsek Kebomas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi W 3865 FT milik warga Sekarkurung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono, bersama anggota.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal sudah membawa sepeda motor tersebut dan melaju ke arah Surabaya.

Korban kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan hingga petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 W 3865 FT, kunci kontak, STNK, sebuah sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T.

Ramai dibaca :  Bendera Merah Putih Berkibar di Perairan Gresik, Satpolairud Pasang Bendera ke Perahu Nelayan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!