Radartempo.id — JAKARTA Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelestarian budaya Nusantara sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui sinergi dengan pemerintah dan lembaga negara.
DAN-RI merupakan organisasi yang, berdasarkan keterangan yang disampaikan, mewadahi para raja, sultan, bangsawan, serta pemangku adat dari berbagai wilayah di Indonesia. Lembaga tersebut menempatkan pelestarian warisan leluhur, penguatan nilai budaya, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian dari agenda utamanya.
Dalam struktur kepengurusan yang disampaikan, DAN-RI dipimpin Ketua Umum Dipertuan Agung Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., yang disebut sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon. Posisi Sekretaris Jenderal disebut dijabat Sultan Malik Samudera Pasai Aceh Al-Syarif Teuku Haji Badruddin Syah Zhilullah Fill’ Alam.
DAN-RI juga menyebut sejumlah tokoh yang pernah memimpin lembaga tersebut, di antaranya Ir. Soekarno sebagai ketua pertama, Jend (Purn) Yusuf Wawengkan sebagai ketua kedua, serta Prof. Dr. HE. Irwannur Latubual sebagai ketua ketiga.
Dalam agenda kemitraannya, DAN-RI menekankan pentingnya harmonisasi hukum adat dengan sistem hukum nasional. Langkah tersebut diarahkan melalui koordinasi dengan lembaga negara dan kementerian terkait, termasuk dalam pembahasan mengenai perlindungan serta pemberdayaan masyarakat adat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah persoalan tanah ulayat dan wilayah adat. DAN-RI menyatakan siap berperan sebagai jembatan mediasi antara komunitas adat dengan pemerintah maupun pihak swasta dalam penyelesaian konflik agraria.
Selain bidang hukum, organisasi tersebut mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ketahanan pangan berbasis wilayah adat, ekonomi kreatif, seni, budaya, dan pariwisata.
Untuk mendukung agenda tersebut, Raden Dadang Madsyariana, S.H., M.H. disebut memegang posisi sebagai Kepala Biro Hukum DAN-RI. Biro tersebut memiliki tugas, antara lain menangani aspek legalitas organisasi, kajian regulasi, serta advokasi terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dalam bidang regulasi, Biro Hukum DAN-RI diarahkan untuk melakukan kajian terhadap hukum adat dan mengawal upaya harmonisasinya dengan hukum nasional serta ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
DAN-RI menilai penguatan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembangunan nasional melalui pengelolaan potensi budaya, ekonomi kreatif, ketahanan pangan, dan pariwisata berbasis masyarakat.
Meski demikian, sejumlah informasi mengenai struktur organisasi, riwayat kepemimpinan, serta bentuk kemitraan dengan lembaga negara dalam keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak DAN-RI dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan status serta legalitasnya.
Moch.fuad












