Radartempo.id — Surabaya Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai proses hukum di Polrestabes Surabaya berjalan lamban lantaran hampir empat bulan sejak laporan dibuat, terlapor disebut belum ditahan meski dikabarkan telah berstatus tersangka.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026. Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo pada 4 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor, Sukardi dan Dodik Firmansyah, SH, mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Aipda Slamet Hutoyo yang masih aktif bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Di tengah proses penyidikan, keluarga korban mengaku mengalami dugaan intimidasi. Salah satu keluarga korban berinisial A menyebut orang tuanya didatangi seorang perempuan bernama Susi yang meminta agar mereka datang ke rumah terlapor untuk meminta maaf serta mencabut laporan.
Menurut A, keluarganya juga diingatkan akan menghadapi tuntutan balik apabila laporan tersebut tidak terbukti.
Selain itu, keluarga korban lainnya berinisial Zb mengaku didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum terhadap terlapor.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Mereka juga berencana mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK serta menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI.
“Kami berharap asas equality before the law benar-benar diterapkan. Jika unsur pidana telah terpenuhi, lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” tegas Sukardi.
Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujar Awanda.
Di sisi lain, Susi yang dikonfirmasi terkait dugaan intervensi membantah memiliki keterkaitan dengan Aipda Slamet Hutoyo.
“Maaf, saya tidak ada urusan dengan Anda,” ujarnya singkat.
Kasus ini berawal dari dugaan kekerasan terhadap SBR (14), putra pelapor Moch Umar, yang disebut terjadi pada 2 Mei 2026 saat korban bersama teman-temannya bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Terlapor diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut sebelum terjadi dugaan tindakan kekerasan.
Laporan awal diajukan oleh orang tua tiga anak korban. Dalam perkembangannya, kuasa hukum menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban bertambah menjadi delapan orang, meski tidak seluruhnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai penetapan status penahanan terhadap terlapor. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Moch.fuad












