RADARTEMPO.ID SURABAYA – Proyek pembangunan saluran air yang diduga dibiayai melalui APBD melalui Dana Kelurahan Wonokromo di sejumlah titik wilayah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI) mendesak Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit menyeluruh atas proyek tersebut menyusul temuan dugaan minimnya keterbukaan informasi dan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua Tim Investigasi LPK-YLDI, Agus Hariyanto atau yang akrab disapa Gus Har, mengatakan hasil investigasi di sejumlah lokasi menemukan beberapa persoalan yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Di Jalan Karangrejo Gang V dan Jalan Pulo Tegalsari III, tim hanya menemukan papan bertuliskan “Nusantara Beton” yang berisi imbauan keselamatan kerja. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama perusahaan pelaksana, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan, maupun penanggung jawab kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Temuan serupa juga ditemukan di Jalan Wonokromo Pasar. Berdasarkan hasil investigasi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai sumber pendanaan, nilai proyek, maupun identitas pelaksana pekerjaan.
Di lokasi proyek Jalan Jetis Kulon, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, ketebalan cor beton diduga bervariasi antara 6 hingga 10 sentimeter. Menurut Gus Har, apabila mengacu pada dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan beton seharusnya dikerjakan secara seragam sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Meski demikian, temuan tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan audit teknis oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, di lokasi tersebut juga tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi nilai anggaran maupun identitas perusahaan pelaksana.
LPK-YLDI juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja konstruksi.
“Kami berupaya meminta penjelasan kepada para pekerja terkait spesifikasi pekerjaan. Namun respons yang kami terima justru tidak kooperatif, bahkan ada yang marah saat dimintai keterangan. Padahal apabila proyek ini menggunakan anggaran negara, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara terbuka,” ujar Gus Har.
Sebagai bagian dari upaya konfirmasi, LPK-YLDI mengaku telah menghubungi Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Gus Har juga mengaku nomor WhatsApp miliknya sudah tidak dapat lagi menghubungi akun WhatsApp milik lurah tersebut sehingga muncul dugaan bahwa kontaknya telah diblokir. Dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak LPK-YLDI dan belum dapat dipastikan karena belum ada klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ibu Prima Sri Poerwiendari maupun pihak pelaksana proyek agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, LPK-YLDI meminta Inspektorat Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan saluran air yang diduga dibiayai melalui Dana Kelurahan Wonokromo. Pemeriksaan diharapkan mencakup administrasi proyek, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, hingga kepatuhan terhadap prinsip transparansi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, LPK-YLDI meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPK-YLDI menegaskan seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan masih berupa dugaan awal yang memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Lembaga tersebut juga menyatakan siap menyerahkan dokumentasi hasil investigasi kepada aparat pengawas maupun penegak hukum apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Adapun dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.
TOTOK EVA












