Radartempo.id — GRESIK Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bungah, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental jenis Daihatsu Sigra yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp170 juta.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Bungah/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.
Korban, sebut saja NH (47), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, melaporkan bahwa mobil miliknya diduga digelapkan setelah disewakan kepada seseorang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria berinisial MA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra selama satu bulan.
Karena kendaraan yang akan disewa belum siap, MA sempat membawa kendaraan lain. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, MA menghubungi korban dan menyampaikan bahwa proses penukaran kendaraan akan dilakukan oleh rekannya berinisial JS. Setelah mobil diserahkan kepada JS, seorang pria lain berinisial NS diketahui menunggu di sekitar gang menuju rumah korban.
Menurut hasil penyidikan, usai menerima kendaraan tersebut, JS bersama NS menuju Surabaya. Mobil yang disewa itu kemudian diduga digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp30 juta, disertai kesepakatan tebus kembali sebesar Rp33 juta.
Dana hasil gadai diduga kemudian dibagi di antara para terduga pelaku. Sebagian uang ditransfer kepada NS, sedangkan sisanya dikuasai oleh JS.
Hingga masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial JS dan NS. Sementara satu terduga lainnya berinisial MA masih dalam pencarian.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi, kwitansi penyewaan kendaraan, satu unit telepon seluler, serta surat pernyataan gadai kendaraan.
Saat ini penyidik Polsek Bungah masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Moch.fuad












