RADARTEMPO.ID Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Blega yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, berhasil mengamankan dua orang tersangka sekaligus mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Senin, 27 Juli 2026.
Kronologi bermula sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial LUKMAN HAKIM. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor, serta pencurian HP milik korban bernama Faisol Mukoddas.
Dalam proses pengembangan penyidikan, Lukman mengakui tidak bekerja sendirian. Ia mengaku bersama seorang rekan bernama YUSUF EFFENDI telah mencuri sepeda motor milik warga bernama Hoiri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian bermula saat keduanya berada di kediaman Lukman Hakim di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Lukman kemudian mengajak Yusuf untuk melancarkan aksinya.
“Mereka berjalan kaki menuju rumah Hoiri yang lokasinya berada tepat di belakang rumah Lukman,” beber Kapolsek Blega, Rabu (29/07/2026).
Dengan pembagian tugas, Lukman mendatangi rumah korban, sementara Yusuf Effendi berjaga di area belakang untuk mengawasi keadaan sekitar. Lukman kemudian mendorong sepeda motor milik Hoiri keluar hingga ke pinggir jalan.
Ia mencoba membuka kunci dengan kunci rumahnya namun gagal, lalu memutuskan merusak kabel kontak kendaraan tersebut, menyambungkannya kembali agar motor bisa menyala.
Setelah motor hidup, Yusuf membonceng Lukman meninggalkan lokasi kejadian. Keduanya kemudian membawa kendaraan curian itu menemui seseorang yang dikenal dengan nama Adul beralamat di Sendang Dajah.
“Di sana, Adul mengajak mereka ke rumah Ansori, di mana transaksi penjualan berlangsung. Motor tersebut laku dijual dengan harga kesepakatan Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian habis digunakan bersama oleh kedua pelaku,” ungkap IPTU Herry.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kembali bergerak dan sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, berhasil mengamankan Yusuf Effendi di kediamannya yang terletak di wilayah Cerme Lor, Kabupaten Gresik.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
RADARTEMPO.ID












