RADARTEMPO.ID MOJOKERTO KOTA – Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian masyarakat. Perkara yang disebut terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses penegakan hukum setelah beredar informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga warga yang sempat diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sedikitnya tujuh warga Desa Sebani disebut diamankan pada 29 Juni 2026. Namun, informasi yang berkembang menyebut tidak seluruhnya menjalani proses hukum hingga tuntas. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Seorang narasumber yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu warga yang disebut dalam perkara tersebut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dengan nominal yang berbeda-beda.
“Informasinya Wawan diminta Rp25 juta. Dua orang lainnya Rp12 juta dan Rp15 juta. Empat orang lainnya sekitar Rp14 jutaan, termasuk Wahyu. Katanya semuanya melalui kepala desa,” ujar narasumber.
Narasumber juga mengklaim komunikasi antara keluarga para terduga dengan pihak yang menangani perkara difasilitasi oleh oknum kepala desa setempat.
“Yang tiga orang sudah keluar lebih dulu. Setelah itu keluarga empat orang lainnya dipanggil ke balai desa. Katanya kalau ingin aman diminta sekitar Rp15 jutaan. Padahal menurut informasi yang saya terima, perkara mereka sudah tidak bisa diproses lagi. Bahkan ada yang disebut tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bantahan atas dugaan praktik tangkap lepas.
“Tidak ada tangkap lepas, semua prosedure,” tulis AKP Arif Setiawan.
Namun, tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai jumlah warga yang diamankan, status hukum masing-masing, perkembangan penanganan perkara, dasar penghentian proses hukum apabila ada pihak yang tidak dilanjutkan, maupun klarifikasi terhadap dugaan permintaan uang yang beredar di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada AKP Arif Setiawan maupun jajaran Polres Mojokerto Kota untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, data pendukung, ataupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang terbuka, lengkap, dan transparan sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi. Jika dugaan yang beredar tidak benar, klarifikasi resmi akan menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara, maka penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi harapan publik.












