BERITA UTAMAKORUPSIKRIMINAL

Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Terdakwa Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

×

Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Terdakwa Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

Share this article
Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah. RADARTEMPO.ID/ISTIMEWAH

RADARTEMPO.ID Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Selasa (28/7/2026), guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan penetapan tersebut.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mempawah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah jenis penahanan terdakwa. JPU hanya menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pengalihan penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Dalam penetapan tersebut, terdakwa dialihkan menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026 dengan kewajiban melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib menghadiri seluruh persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan dimaksud serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa beserta keluarganya.

I Wayan menegaskan seluruh tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip due process of law, dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Ramai dibaca :  Jamaah Muslimin Minta Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar juga mengingatkan pentingnya memahami pembagian kewenangan antar-aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi yang keliru terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Kejati Kalbar memastikan proses penuntutan perkara akan terus dikawal secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

RADARTEMPO.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!