Radartempo.id — PAMEKASAN Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membenarkan telah menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MLA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa tersangka yang masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2020 itu berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengusut tuntas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan belasan korban.
IPDA Yoni menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi proses penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan.
Sementara itu, terkait kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, modus operandi, hingga barang bukti yang berhasil diamankan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkas IPDA Yoni.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Moch.fuad












