Radartempo.id — SAMPANG Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait dugaan alih fungsi aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Audiensi berlangsung di Aula BPPKAD Kabupaten Sampang, Jalan Rajawali, Kamis (16/7/2026), dan dihadiri Sekretaris BPPKAD Bambang, Kepala Bidang Aset Murang, Ketua LSM PIAR Abdul Hamid, Munasik, serta sejumlah anggota LSM PIAR.
Dalam forum tersebut, Ketua LSM PIAR Abdul Hamid mempertanyakan pengawasan BPPKAD terhadap aset daerah yang diduga telah dialihfungsikan menjadi dapur SPPG tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Bobroknya BPPKAD tidak tahu apa yang sudah menjadi tugasnya. Sepertinya BPPKAD cuci tangan terhadap persoalan ini,” ujar Abdul Hamid.
Ia menegaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BPPKAD memiliki kewenangan mengelola aset daerah, mulai dari pengamanan, pemanfaatan hingga pengawasan barang milik pemerintah.
Abdul Hamid juga menyoroti penggunaan kios milik pemerintah yang diduga telah berubah fungsi menjadi dapur MBG. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomi sehingga harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah.
“Kios yang sudah beralih fungsi menjadi dapur MBG diketahui masyarakat luas. Jika benar dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, tentu harus sesuai aturan. Namun BPPKAD mengaku tidak mengetahui hal itu, ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPPKAD Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai perubahan fungsi kios yang disewa menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPPKAD, Murang, menjelaskan bahwa los atau kios milik pemerintah pada prinsipnya tidak diperbolehkan digunakan sebagai dapur MBG tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, apabila aset pemerintah akan dialihfungsikan, maka harus melalui proses kajian serta penyesuaian tarif pemanfaatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya LSM PIAR meminta kejelasan terkait tata kelola pemanfaatan aset daerah, sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan setiap pemanfaatan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moch.fuad












