BERITA UTAMAPEMERINTAHAN

Respon Isu Penundaan Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Tuntut Polres Sampang Tetap Konsisten dan Tegakkan Supremasi Hukum

×

Respon Isu Penundaan Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Tuntut Polres Sampang Tetap Konsisten dan Tegakkan Supremasi Hukum

Share this article

Radartempo.id — Sampang Munculnya narasi yang berupaya menggiring opini publik agar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ditunda mendapat tanggapan tegas dari tim kuasa hukum pemohon eksekusi. Menurut mereka, opini yang berkembang tidak memiliki landasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*).

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, **Fariz El Furqoni, S.H.** dan **Agung Indra Yazid, S.H.**, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat ditunda hanya karena adanya klaim sepihak, opini di ruang publik, maupun proses hukum lain yang secara hukum tidak memiliki akibat menangguhkan pelaksanaan eksekusi.

“Prinsip negara hukum adalah menjunjung tinggi kepastian hukum. Ketika pengadilan telah memutus perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak memiliki kewajiban untuk menghormati dan melaksanakannya. Tidak boleh ada upaya membangun opini seolah-olah eksekusi dapat dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Fariz El Furqoni.

Fariz menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dasar hukum maupun penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan untuk menghalangi atau menggagalkan proses eksekusi tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum.

Menurutnya, pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan tertentu untuk meminta penundaan eksekusi juga harus mampu menunjukkan dasar hukum yang menjadi pijakan permintaan tersebut. Sebab dalam sistem peradilan Indonesia, pelaksanaan eksekusi hanya dapat ditunda berdasarkan mekanisme hukum yang sah, bukan atas tekanan opini ataupun kepentingan sepihak.

Ramai dibaca :  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang dijamin undang-undang. Namun, upaya hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terlebih apabila tidak ada ketentuan yang memberikan akibat hukum berupa penundaan eksekusi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Indra Yazid meminta **Polres Sampang** tetap konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai institusi yang bertanggung jawab mengamankan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan permintaan pengadilan.

Menurut Agung, Polres Sampang tidak boleh terpengaruh oleh narasi yang berkembang di luar proses hukum. Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan pelaksanaan eksekusi sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tertib, aman, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Yang harus dijaga adalah kewibawaan hukum. Ketika pengadilan telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi, maka seluruh aparat negara, termasuk Polres Sampang, harus berdiri pada posisi yang sama, yaitu memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan. Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan pengadilan bisa dikalahkan oleh tekanan atau opini yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi pejabat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya patut ditindak sesuai ketentuan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Polres Sampang diharapkan mengambil langkah yang tegas terhadap siapa pun yang diduga berupaya menghambat jalannya eksekusi.

Ramai dibaca :  Kapolda Jatim Cup E-Sport 2026 Diikuti 3.665 Gamer, Polda Jawa Timur Dorong Prestasi dan Edukasi Ruang Digital

Tim kuasa hukum menilai, perkara ini bukan lagi semata-mata menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, melainkan menyangkut marwah lembaga peradilan dan komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dengan mudah dihambat melalui tekanan atau manuver di luar mekanisme hukum, maka kepastian hukum akan kehilangan maknanya.

“Persoalan ini harus ditempatkan sebagai ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Negara harus hadir untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Fariz.

Sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi, Fariz El Furqoni dan Agung Indra Yazid menegaskan akan terus mengawal proses pelaksanaan eksekusi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Keduanya juga berharap Polres Sampang tetap menunjukkan profesionalisme, independensi, dan konsistensi dalam menjalankan tugas pengamanan eksekusi demi menjaga kepastian hukum, kewibawaan pengadilan, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!