Radartempo.id — PAMEKASAN Satreskrim Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (30/6/2026), mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Proses penyelidikan dan penyidikan dipimpin Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto.
“Tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian rumah tinggal, pencurian kendaraan bermotor, pembobolan ruko, toko sembako, counter handphone, hingga pencurian di rumah warga. Seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar IPDA Yoni.
Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap JH (22), FD (38), HR (43), SR (67), ZA (25), IAP (20), MM (41), dan AD (23). Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit sepeda motor, alat las, mesin pompa air, speaker, serta sejumlah telepon genggam berbagai merek.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sesuai peran dan unsur pidana masing-masing.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali siskamling, menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas.
Moch.fuad












