Radartempo.id — PAMEKASAN Polres Pamekasan menggelar operasi skala besar dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (25/6) malam hingga Jumat (26/6) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas menyita 33 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang diduga dijual secara ilegal.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan operasi melibatkan 43 personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL Sahrawi. Sasaran razia meliputi enam lokasi hiburan malam di wilayah Pamekasan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 33 botol miras berbagai merek, di antaranya Anggur Bintang, Vodka, Anggur Merah Gold, Kawa-Kawa, Lee Land, Anggur Merah, Anggur Api, dan Alexis. Seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal. Ia juga mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.
Operasi berakhir sekitar pukul 01.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.












