Radartempo.id — SURABAYA Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang pelaku berinisial S (47), warga yang bekerja sebagai kuli panggul dan tinggal di kawasan Jalan Srengganan, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) pagi di Jalan Kalimas Udik Gang 1, Surabaya. Saat itu korban, Sukir, sedang berada di lokasi ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan alasan hendak mengambil barang.
“Karena pelaku dan korban sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku,” ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).
Namun setelah motor dipinjam, pelaku tidak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui pelaku pada sore hari. Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada orang lain tanpa izin.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pabean Cantikan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka S, kami sangkakan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko Adi Wibowo.
Polsek Pabean Cantikan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Moch.fuad












