KRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026, 192 Tersangka Diamankan

×

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026, 192 Tersangka Diamankan

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 192 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus yang meresahkan masyarakat.

Data tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistyawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.Kn., serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian melalui patroli intensif, operasi rutin, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kriminalitas jalanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Surabaya,” ujarnya.

Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Selama lima bulan terakhir, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap berbagai tindak pidana jalanan dengan rincian sebagai berikut:

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 97 kasus dengan 108 tersangka, termasuk jaringan penadah.

Gangster dan Premanisme: 37 kasus dengan 54 tersangka.

Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 15 kasus dengan 16 tersangka.

Kepemilikan Senjata Tajam: 9 kasus dengan 9 tersangka.

Penganiayaan Berat: 2 kasus dengan 2 tersangka.

Pembunuhan: 2 kasus dengan 2 tersangka.

Pencurian dengan Pemberatan (Curat): dalam pengembangan dengan 1 tersangka.

Barang Bukti Dikembalikan Gratis kepada Pemilik

Ramai dibaca :  Polsek Jajaran Polres Gresik Gerak Cepat Ungkap Begal dan Curanmor, Motor Korban Langsung Dikembalikan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 89 unit sepeda motor dan dua unit mobil hasil tindak kejahatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

Kapolrestabes menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan dilakukan secara gratis dan masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian untuk meminta sejumlah biaya.

Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

Selain memaparkan data pengungkapan kasus, Polrestabes Surabaya juga merilis sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.

1. Pengeroyokan Pedagang di Mulyosari

Polisi mengamankan lima pelaku berinisial EH, YB, AMF, BTW, dan IB. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras melakukan konvoi sepeda motor. Saat melintas di kawasan Mulyosari, mereka diduga tersinggung karena diperhatikan oleh dua pedagang yang sedang beristirahat. Para pelaku kemudian berbalik arah dan melakukan pengeroyokan menggunakan batu, besi, dan knalpot motor.

2. Penganiayaan Mahasiswa Peneliti di Ketintang Madya

Polisi menangkap tiga pelaku dan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula ketika tiga mahasiswa yang sedang melakukan penelitian mobil hemat energi menegur sekelompok pemuda yang menyeret standar motor hingga menimbulkan percikan api di jalan. Teguran tersebut berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Ramai dibaca :  Pastikan Tanpa Kendala, Kapolres Pulang Pisau Tinjau Pendistribusian MBG

3. Pembongkaran Komplotan Curanmor “Helm Merah”

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang dikenal dengan sebutan “Helm Merah”.

Kelompok tersebut diketahui beraksi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Dharma Permai, Wiyung, Perum Darmo Park, Sukomanunggal, dan Lakarsantri.

Setelah melakukan pengintaian selama empat hari di sebuah rumah kos kawasan Margomulyo, petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Polisi menyebut para tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

4. Penjambretan di Kawasan Paneleh dan Undaan

Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon seluler di kawasan Makam Paneleh dengan tersangka berinisial GR (27) serta di Jalan Undaan Kalianyar dengan tersangka WW (30) dan AMP (25).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disebut berkat koordinasi cepat antara tim Opsnal Satreskrim dan Unit Ranger yang melakukan patroli di lapangan.

Tim Khusus Disiagakan di Titik Rawan

Untuk mengantisipasi aksi gangster, balap liar, dan premanisme, Polrestabes Surabaya telah membentuk tim khusus beranggotakan 23 personel berkualifikasi Brimob yang bertugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan setiap hari.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan warga.

“Kami mengimbau seluruh pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan gangster, untuk menghentikan aksinya. Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami akan bertindak tegas, keras, dan terukur demi menjaga keamanan serta kenyamanan warga Kota Surabaya,” tegas Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan.

Ramai dibaca :  Pelaku Curanmor dan Pembobolan Lintas Kota Dibekuk di Yogyakarta oleh Reskrim Tegalsari

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!