PEMERINTAHAN

Bongkar Dugaan Mafia Perizinan! Resik Jatim Seret Nama Konsultan ‘R’ di Kasus ESDM

×

Bongkar Dugaan Mafia Perizinan! Resik Jatim Seret Nama Konsultan ‘R’ di Kasus ESDM

Share this article

Radartempo.id — Surabaya,  Organisasi masyarakat Resik Jatim menyatakan dukungannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengusut dugaan korupsi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dukungan tersebut diwujudkan melalui rencana aksi demonstrasi yang akan digelar dalam waktu dekat.

Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan pada Selasa (27/4/2026) oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Resik Jatim, Edy Al Jihad. Dalam keterangannya, Edy menyebut praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga telah berkembang dari sekadar pungutan liar (pungli) menjadi pola sistematis yang melibatkan “gerbong” konsultan tertentu.

“Resik Jatim akan menggelar aksi massa sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Kejati Jatim dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Nur Kholis, mantan Kepala Dinas ESDM yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim,” ujar Edy.

Kasus tertangkapnya Kepala Dinas ESDM baru-baru ini dinilai sebagai puncak dari praktik lama yang diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Nur Kholis. Dari hasil investigasi internal, Resik Jatim menduga adanya pola “operasi senyap” dalam proses perizinan.

“Pemohon izin pertambangan maupun lingkungan diduga ‘diarahkan’ untuk menggunakan jasa konsultan tertentu berinisial R agar proses perizinan berjalan lancar,” jelasnya.

Edy juga mengungkapkan bahwa konsultan tersebut diduga turut “dibawa” dari Dinas ESDM ke DLH oleh Nur Kholis. Padahal, kata dia, konsultan itu dinilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021.

Ramai dibaca :  Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80

“Kehadiran entitas eksternal tanpa kompetensi jelas mengindikasikan konflik kepentingan dan praktik monopoli yang mencederai prinsip transparansi dalam sistem Online Single Submission (OSS),” tegasnya.

Lebih jauh, Resik Jatim menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Izin lingkungan yang lahir dari praktik semacam ini berisiko cacat hukum. Jika dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL disusun oleh pihak yang tidak kompeten, maka dampaknya bisa membahayakan ekologi Jawa Timur,” tambah Edy.

Dalam rencana aksinya, Resik Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Gubernur Jawa Timur menonaktifkan sementara Nur Kholis dari jabatannya sebagai Kepala DLH guna menjamin proses penyelidikan berjalan objektif.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejati Jatim untuk memeriksa pihak konsultan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam sistem perizinan.

“Kami percaya pimpinan baru Kejati Jatim memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara objektif dan komprehensif, termasuk mengevaluasi bahkan mencabut izin-izin yang bermasalah,” ungkapnya.

Aksi demonstrasi Resik Jatim dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan titik aksi di Kantor Kejati Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Resik Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga praktik mafia perizinan benar-benar dibersihkan dari birokrasi di Jawa Timur.

Ramai dibaca :  Anggota Dewan H.Khamim Tohari,S.Sos, Hadir di Desa Bumiaji

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!