BERITA UTAMADaerahHUKRIMNARKOBATAGTNI POLRI

VIRAL, Edarkan Narkotika Golongan I, Satu TSK Kecokok, Satu Lagi DPO Polisi Reskoba KP3

×

VIRAL, Edarkan Narkotika Golongan I, Satu TSK Kecokok, Satu Lagi DPO Polisi Reskoba KP3

Share this article

RADARTEMPO.ID SURABAYA – Edarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin tanggal 6 April 2026 lalu sekira pukul 19.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK) M.F. pelaku pengedar di depan rumah tepatnya JI. Hangtuah Surabaya.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), AKP ADIK AGUS PUTRAWAN, S.H., M.H, Rabo (15/04/2026) mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/175/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan, M.F merupakan pelaku pengedar.

“M.F. mendapatkan sabu dari MK (DPO) dengan sistem transaksi secara langsung di bawah Jembatan Suramadu Wilayah Pulau Madura yang beralamatkan di Jl. Raya Sukolilo, Kabupaten Bangkalan tersebut mendapatkan sebanyak 1 (satu) buah klip plastik Narkotika jenis Shabu dengan berat 5 (lima) Gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.

Lanjut kata Kasat Narkoba, dari 5 (lima) Gram sabu tersebut kemudain TSK .M.F. menjadikan beberapa poket sabu dan menjual perpoketnya tersebut kisaran Harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Keuntungan yang didapat Tsk.M.F. apabila berhasil menjual narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) Gram akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan juga bisa menggunakan/mengkonsumsi sabu secara Cuma Cuma,” katanya.

Uang hasil penjualan Sabu tersebut, lanjut kata Kasat Narkoba, oleh TSK M.F sebagian sudah disetorkan (diserahkan) MK (DPO) dan sisanya berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, delama 3 (tiga) bulan ini, M.F telah mengedarkan sabu yang didapatkan dari MK (DPO).

Ramai dibaca :  Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik Berjalan Aman

“Barang bukti (BB) yang kita sita berupa 3 (tiga) buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat BRUTO total keseluruhan ± 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) buah serok sabu terbuat dari plastik warna hitam, Uang tunai hasil pejualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) buah wadah tas dompet warna unggu,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) menambahkan, akibat perbuatanya dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan | Jenis sabu subsider setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai.

“Atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk perkembangan penyidikan tindak lanjut Satrekoba KP3 berkoordinasi Dan Bekerja Sama Dengan Instansi Terkait,” pungkas Adik dihadapan awak media. (tok/Eva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!