Bangkalan Radartempo.id — Aksi pencurian Jembatan Suramadu kembali terjadi.
Satpolairud Polres Bangkalan menggulung sebanyak tujuh orang pelaku pada Minggu (8/3/2026), sekitar pukul 03.00 Wib.
Salah satu barang bukti yang krusial berupa 4 besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120kg.
Selain 4 besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa:
1. Satu perahu lengkap dengan mesin
2. Cran seberat 5 kwintal warna oranye
3. Satu set kompresor
4. Lima buah handphone
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi sebanyak 21 kali.
Di mana dalam 16 kali beraksi, selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 hingga 4 buah.
“Aksi yang ke-21 itu diringkus personel Satpolairud Polres Bangkalan, sementara dalam 5 kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa. Harga dalam setiap besi senilai Rp 23.000.000,” ungkap AKP Hafid Dian Maulidi dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, ungkap Curat ini berawal ketika personel Satpolairud Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.
Perhatian personel kemudian tertuju terhadap sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan.
“Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan 4 buah besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu,” tuturnya.
“Ada 7 orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
7 tersangka ini terdiri dari:
1. BS (32), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
2. MY (33), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
3. MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
4. MFR (30), warga Desa Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
5. HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
6. AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
7. SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Aorsbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Dari hasil pemeriksaan, 7 orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan,” pungkas AKP Hafid Dian Maulidi.
Red












