BERITA UTAMADaerahInternasionalKesehatanTNI POLRIUncategorized

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

×

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Share this article

RADARTEMPO.ID Sampang — Seorang pria berinisial MA diringkus anggota Reskrim Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur

Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keterangan yang dihimpun awak media, MA nekat beraksi di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Usut diusut, pemuda asal Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo, maling motor berinisial MA tak berkutik saat diringkus

“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (2/12/2025) siang.

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Sudah kami limpahkan ke Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Eko Prasetyo.

Terpisah, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat.

“Pelakunya inisial MA, diringkus pada Senin (1/12/2025) sore kemarin, dirumah warga Desa Birem,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tambelangan

“Pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” ujarnya, Selasa (2/12/2025) siang.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di teras musholla di depan rumah korban.

Ramai dibaca :  Kapolres Laksanakan Serah Terima Jabatan, di Jajaran Polres Nias Selatan

“Kejadiannya sekira pukul 17.30 Wib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tambelangan,” terangnya.

Baru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Tambelangan, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku inisial MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo. Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!