Sampang Radartempo.id – Kepolisian Resor Sampang, melalui Polsek Robatal, telah merealease kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Robatal, Sampang, pada Selasa (10/3/2026) pagi.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di area persawahan Dusun Derbing, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Korban, MATDEHRI P. RUMYAH (55), warga Gur Bungur, Desa Tragih, Kecamatan Robatal, meninggal dunia setelah dianiaya oleh terlapor, HB (50), warga Dusun Derbing, Desa Tragih Barat, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Robatal, AKP Budi Purnomo., yang memimpin penyelidikan, menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban sedang menggarap sawah. Tiba-tiba, terlapor datang dengan membawa bambu yang ujungnya terdapat sebilah pisau dan menyerang korban.
“Saksi, MATDERUM, yang berada di lokasi, melihat korban melarikan diri sambil berteriak meminta tolong. Namun, terlapor berhasil memukulkan bambu ke arah korban, menyebabkan korban tersungkur. Saksi berusaha melerai, namun terlapor membanting tubuh saksi dan terus menganiaya korban,” jelas AKP Budi Purnomo.
Korban mengalami luka tusuk di dada kiri dekat ketiak dengan panjang 2 cm dan lebar 2 cm. Terlapor kemudian melarikan diri dengan membawa alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Terlapor telah diamankan oleh Polsek Robatal dan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Budi Purnomo.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah bambu dengan ujung bambu terdapat sebilah pisau dan 1 pakaian korban.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan meminta agar masyarakat kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Polres Sampang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Red












