BERITA UTAMADaerahTNI POLRI

Tim Tabur Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

×

Tim Tabur Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

Share this article

Surabaya, Radartempo.id Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Selasa 3 Januari 2026 pukul 21.00 WIT berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat membantu, mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Terpidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

“Terpidana Mila Indriani Notowibowo Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,”ujar Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, @NUR.

Ramai dibaca :  Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!