Jombang— Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus menghadapi kenyataan pahit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi dan diperkirakan menyasar sekitar **170 pekerja** pada gelombang kedua.
Sebelumnya, pada gelombang pertama, hampir 160 pekerja sudah lebih dulu terdampak PHK. Dengan demikian, total pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran mencapai lebih dari 300 orang.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan proses PHK gelombang kedua sudah mulai berjalan sejak beberapa hari terakhir.
“Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk hak pekerja seperti tunjangan hari raya (THR) tidak ada masalah, tetap diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurut Hadi, informasi yang diterima serikat buruh menyebutkan pemberhentian pekerja pada gelombang kedua tersebut direncanakan per 30 Maret 2026, atau setelah perayaan Lebaran.
Meski THR tetap diberikan, para pekerja kini menaruh perhatian besar pada persoalan pesangon. Hadi menjelaskan, perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga 10 bulan.
“Itu yang menjadi perhatian teman-teman pekerja. Banyak yang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam pembayaran pesangon,” imbuhnya.
Ia juga menilai situasi ekonomi global yang belum stabil turut memengaruhi kondisi industri, khususnya sektor yang bergantung pada pasar ekspor.
“Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ekspor juga agak tersendat. Dan ini kemungkinan bisa terus berlanjut,” tuturnya.
Saat ini, SBPJ masih melakukan pendataan terhadap anggota yang terdampak. Serikat buruh juga berencana menempuh jalur dialog dengan perusahaan melalui mekanisme hubungan industrial.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang melakukan pendataan. Kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” jelas Hadi.
Jika dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, serikat buruh mempertimbangkan untuk melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait PHK massal tersebut.
“Belum ada konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Disnaker akan segera melakukan identifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami,” kata Nanang.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Hasilnya nanti bisa dituangkan dalam perjanjian bersama,” tandasnya.
Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menyatakan akan mempertanyakan dan menindaklanjuti kasus PHK massal tersebut kepada pemerintah. Ia menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih terjadi menjelang Lebaran ketika kebutuhan ekonomi keluarga pekerja meningkat.
Ning Lia menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah agar memberikan perlindungan bagi para pekerja serta memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
PHK massal ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan buruh bahwa kondisi industri plywood di Jombang sedang menghadapi tekanan berat yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para pekerja ke depan.
ANIL












