MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Bettu I Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yang menjalani proses persidangan, yakni Ir. Abdullah Abid, M.T dan Mukhtasyam, Amd.T.
Pada sidang tersebut, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai bagian dari tahapan proses peradilan pidana sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui proses ini, Kejari Bulukumba menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi integritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
ANIL












