Radartempo.id Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar sidang Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi empat personel beserta pasangan calonnya. Kegiatan yang menjadi syarat wajib bagi anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan ini dilaksanakan di Aula Bhayangkari pada Rabu (21/01/2026).
Sidang yang sering disebut sebagai “nikah kantor” ini dipimpin oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., dengan didampingi Kabag SDM AKP Junedinoto. Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Propam Polres Pulang Pisau IPTU Erwin Hidayat, Pengurus Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, rohaniawan, serta orang tua dari masing-masing pasangan.
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan bahwa tujuan utama sidang ini adalah memberikan bekal mental dan pemahaman mengenai beratnya tugas Polri agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga.
“Diharapkan semuanya berjalan dengan lancar. Jadilah ibu rumah tangga dan Bhayangkari yang baik, serta selalu mendampingi suami dalam setiap situasi,” ujar Kompol Sahat.
Sebagai calon Bhayangkari, para pasangan diingatkan akan peran ganda yang harus mereka emban. Selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, mereka juga dituntut berperan aktif mendukung suami dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kabag SDM Polres Pulang Pisau, AKP Junedinoto, menambahkan bahwa keberhasilan membangun rumah tangga yang bahagia sangat bergantung pada komitmen dan keterbukaan antar pasangan.
“Sebagai istri anggota Polri, hendaknya mendukung kegiatan dan tugas yang dikerjakan suami serta menjaga keharmonisan dalam membina hubungan rumah tangga,” tegas AKP Junedinoto.
Kegiatan ini diharapkan dapat memantapkan kesiapan lahir dan batin para personel beserta pasangannya dalam membina keluarga yang sakinah dan mendukung profesionalisme tugas kepolisian ke depan. (Humasrespulpis)












