BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALNARKOBAPOLRIUncategorized

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Selama 2025, Sabu Capai Lebih dari 2 Kilogram

×

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Selama 2025, Sabu Capai Lebih dari 2 Kilogram

Share this article

RADARTEMPO.ID Sampang || Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar konferensi pers akhir tahun terkait pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP H. Hartono, S.Pd., MM, dan dihadiri para pejabat utama Polres serta rekan-rekan media cetak, online, dan televisi.

Dalam paparannya, Kapolres Sampang mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 124 kasus.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 174 tersangka, terdiri dari 171 laki-laki dan 3 perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Sepanjang 2025, Polres Sampang menyita sabu seberat 2.017,29 gram, 215 butir pil ekstasi/2-CB, serta 6.276 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

“Data ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang masih sangat nyata. Namun, ini juga menjadi bukti keseriusan dan komitmen Polres Sampang dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP H. Hartono dalam konferensi pers, Selasa siang.

Kapolres menjelaskan, dari total perkara yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 128 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 8 kasus tahap I, dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mencatat adanya 18 tersangka residivis narkoba, yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Ramai dibaca :  Ops Perisai Wira-26 Bergulir, KRI Sembilang-850 Perkuat Pengamanan Laut Kalimantan Barat

Sebaran lokasi kejadian perkara (TKP) meliputi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang, dengan jumlah tertinggi berada di Sampang Kota (47 TKP), disusul Ketapang (17 TKP), Robatal (10 TKP), Sokobanah (10 TKP), serta wilayah lainnya seperti Camplong, Omben, Torjun, dan Tambelangan.
Dari sisi status pelaku, mayoritas tersangka merupakan pengedar dengan jumlah 144 orang, sedangkan 30 orang lainnya merupakan pemakai. Latar belakang profesi pelaku pun beragam, mulai dari wiraswasta, swasta, petani, nelayan, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami tidak melihat latar belakang profesi. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolres Sampang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkas AKBP H. Hartono.

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!