Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan memperkuat pemahaman hukum di lingkungan internal, Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada seluruh personel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi (06/01/2026) sebelum apel rutin di halaman Mapolres Pulang Pisau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap personel memahami perubahan regulasi hukum yang akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam penyampaiannya, IPTU Bimo Setyawan menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran dalam penerapan hukum. Dengan adanya pembaruan regulasi, seluruh personel wajib memahami dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Bimo.
Materi sosialisasi meliputi adaptasi terhadap perubahan pasal-pasal penting dalam KUHP baru, pemahaman prosedur hukum acara yang lebih modern dan humanis dalam KUHAP, serta penguatan penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
Melalui kegiatan ini, Polres Pulang Pisau berharap seluruh personel dapat menjadi aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berkeadilan kepada masyarakat. (Humasrespulpis)












