RADARTEMPO.ID Sidoarjo Selasa 27 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026
serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo
Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian
kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan bahwa SAKIP
merupakan bagian penting dalam siklus sistem instansi pemerintah yang berfungsi
mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah hingga kecamatan dalam
pencapaian target kinerja, sekaligus menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan
maupun ketidaktercapaian target pembangunan.
Berdasarkan hasil evaluasi, capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan
tren penurunan, yaitu 77,26 (2019), 78,38 (2020), 78,97 (2021), 78,96 (2022), 77,50
(2023), 75,64 (2024), dan 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025. Penurunan tersebut
dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yaitu
perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal,
serta belum optimalnya budaya kinerja dan orientasi hasil.
Pada hasil evaluasi pula, beberapa perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi
diharapkan tidak berpuas diri dan terus bersemangat dalam mengamban tugas
negara. Lima perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diantaranya, RSUD
Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7),
Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56),
Bappeda (85,76). Sedangkan perangkat daerah dengan nilai terendah harus terus
berbenah dan mengevaluasi diri terutama pada internalnya. Kelima perangkat tersebut
diantaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP
(78,52), Bakesbangpol (78,31), dan Kecamatan Krembung (78,08).
Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung
penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Lingkungan kerja yang aman,
[28/1, 10.50] Mas’ud: nyaman, dan kondusif dinilai menjadi faktor pendukung dalam peningkatan kinerja dan
capaian SAKIP.
Sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat
daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku, termasuk mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga
dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran.
Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam
memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Selain itu,
optimalisasi peran perangkat daerah juga didorong, antara lain Dinas Perhubungan
terkait pengelolaan parkir dan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah. Melalui pelaksanaan perjanjian kinerja perangkat daerah dan penyerahan kerja sama
PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk
meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.(Antok)












