BERITA UTAMADaerahHUKRIMTAGTNI POLRI

Penggerebekan Senyap di Kafe Pasuruan, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

×

Penggerebekan Senyap di Kafe Pasuruan, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

Share this article

RADARTEMPO.ID Pasuruan — Pernah dipenjara tak membuat AF (40) berubah. Pria asal Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik itu rupanya masih saja belum mentas dari dunia hitam.

Sabtu (28/2/2026) malam lalu dia kembali ditangkap karena mengedarkan Uang Palsu. Yakni di sebuah Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kini kepolisian melakukan penyidikan. AF terancam terjerat Pasal 375 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo menjelaskan, Sabtu petang, sekitar pukul 18.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso kembali mendapatkan laporan bahwa akan ada peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Karena itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Saat itu didapati informasi bahwa peredaran uang palsu akan digelar di sebuah cafe.

Sebanyak tujuh petugas yang diantaranya Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo bergerak menuju di sekitar lokasi.

Hingga sekitar pukul 21.30 Wib petugas melihat dua orang yang mencurigakan di Cafe tersebut.

Petugas mendatangi kedua orang tersebut akan tetapi salah satu orang langsung melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi terhadap AF yang masih berada di lokasi.

Benar saja petugas menemukan uang dengan rincian tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Ramai dibaca :  Dua Pekerja Tergantung di Lantai 20 Apartemen Surabaya Barat

“Uang diketahui palsu usai kami mengintrogasi yang bersangkutan,” sampainya.

Dari interogasi petugas, AF mengaku berencana akan mengedarkan atau menjual uang palsu bersama rekannya.

RED T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!