Demak – 29/09/2026. Sehubungan dengan banyaknya Permasalahan dan Kasus hukum yang ramai di Kabupaten Demak Jawa Tengah menjadi sorotan publik dan beberapa aparatur baik Pemerintahan dan APH, hal ini seputar adanya berbagai kasus dan perkara pidana yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan di Demak yang merupakan ketua umum Pasopati Nusantara Jaya yaitu sebuah organisasi masa baru yang lagi viral selalu mencari permasalahan dan mem viralkan baik pada media sosial apapun yang dimiliki oleh organisasi tersebut dalam ruang publik yang sangat jelas lakukan intervensi, ancaman bahkan sampai merujuk terhadap tindakan pemerasan.
Pada hari ini Selasa, 29 September 2026, salah satu pengadu dan Pelapor yang mengalami kasus penipuan yaitu H. Suparmin beserta Istrinya mendatangi Satreskrim Polres Demak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya penipuan pengurusan PK ke Mahkamah Agus RI yang dilakukan oleh Eko Sugiarto alias Eko HK yang dalam hal ini juga merupakan waetawan dari media Hukum dan Kriminal dengan dalih meminta dana hingga mencapai 50 juta rupiah untuk mengurus proses PK yang tidak ada kabar dan tindak lanjutnya hingga saat ini.
Warga Masyarakat Kabupaten Demak juga menghendaki agar pihak Kepolisian segera memberikan Penetapan tersangka oleh Polres Demak karena sudah dan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya tindak pidana yang jelas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Adanya konteks dan syarat Penetapan Tersangka bagi Eko Sugiarto alias Eko HK menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika memenuhi ketentuan yaitu sebagai berikut : Dua alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa, kemudian untuk pemeriksaan awal bagi calon tersangka biasanya telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan oknum dimaksud.
Karena adanya kecukupan unsur bahwa Perbuatan yang disangkakan harus terbukti memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang dilanggar.
Jika warga masyarakat dan atau pengadu memiliki informasi spesifik mengenai kasus tertentu yang sedang ditangani oleh Polres Demak, rincian tersebut dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Jika berkenan, sampaikan perkara atau kasus apa yang sedang dimaksud di wilayah hukum Polres Demak agar informasinya lebih spesifik.
Pasal 90 KUHAP menjelaskan bahwa terkait Syarat dan Prosedur Penetapan Tersangka juga mengatur secara khusus mengenai Penetapan Tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya hukum yang normatif secara terkoordinasi demi keadilan dan konduktivitas menjadi lebih baik dan aman terkendali.












