Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau terus melakukan pembaruan internal guna mewujudkan penegakan hukum yang modern, profesional, dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada seluruh personel.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa pagi (06/01/2026) sebelum apel rutin di halaman Mapolres Pulang Pisau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., sebagai upaya memastikan seluruh personel memahami dan siap mengimplementasikan perubahan regulasi hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, IPTU Bimo Setyawan menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan fondasi penting dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan humanis.
“Penegakan hukum ke depan menuntut aparat yang tidak hanya tegas, tetapi juga memahami regulasi terbaru secara menyeluruh. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel mampu menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara tepat di lapangan,” jelas IPTU Bimo.
Materi yang disampaikan meliputi penyesuaian pasal-pasal yang mengalami perubahan signifikan, pemahaman prosedur hukum acara yang lebih modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta penguatan konsep keadilan restoratif sebagai bagian dari pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Polres Pulang Pisau berharap seluruh personel semakin siap menghadapi dinamika penegakan hukum modern serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat. (Humasrespulpis)












