Radartempo.id Lumajang, Jawa Timur — Redaksi melakukan ralat atas pemberitaan sebelumnya terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah dengan nomor laporan 004/LP.PID/LMJ/VII/2026.
Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa Haji Rofik merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur. Berdasarkan klarifikasi dan informasi terbaru yang telah diverifikasi, Haji Rofik saat ini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Adapun substansi perkara tetap tidak berubah, yakni laporan yang diajukan oleh dua warga Lumajang, Tafrikah dan Rosyidah, melalui kuasa hukum mereka, Mohammad Rosyid, S.H., atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli tanah. Dalam laporan tersebut, Haji Rofik tercatat sebagai terlapor pertama.
Selain itu, laporan juga mencantumkan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, Elok Hariningsih, sebagai terlapor kedua yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dasar Hukum Tetap Mengacu KUHP Baru
Perkara ini tetap merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana pemalsuan surat, antara lain:
– Pasal 391 KUHP:
Mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana penjara.
– Pasal 392 KUHP:
Mengatur pemberatan pidana apabila pemalsuan dilakukan terhadap surat yang memiliki kekuatan hukum tertentu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Saat ini, laporan masih dalam tahap penanganan oleh aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Redaksi












