RADARTEMPO.ID SUMENEP — Langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep mendapat apresiasi dari Ketua Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), Syaiful Bahri.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul tindakan awal yang dilakukan aparat dari Polda Jawa Timur (Foto: Anil pada Senin (23/2/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, sejumlah oknum yang diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin berhasil diamankan.
Selain itu, aparat juga menyita alat berat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional tambang liar.
Pemanggilan berbagai pihak serta penyitaan alat berat menjadi indikasi bahwa perkara ini tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan. Kasus tersebut bahkan diduga mengarah pada tindak pidana serius, terlebih aktivitas tambang ilegal itu disebut-sebut telah memakan korban sebelumnya.
Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tambang liar mulai dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan beruntun ini memunculkan dugaan bahwa aparat tengah menelusuri alur tanggung jawab hingga ke tingkat pengelola utama serta pihak-pihak yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumenep.
Beberapa nama yang disebut-sebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, TN, serta sejumlah nama lain yang telah dikantongi penyidik Polda Jawa Timur.
Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.
“Perubahan kontur tanah di area tambang terlihat sangat signifikan dan dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologis seperti longsor maupun banjir saat musim penghujan,” kata Syaiful Bahri, Sabtu (28/2/2026).
Ia berharap pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Syaiful menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Sumenep wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini harus menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan daerah dan merusak lingkungan. Pengembangan kasus harus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jangan ada kompromi, siapapun yang terlibat harus diberi sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya.
Syaiful juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendukung langkah tegas Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia meminta aparat memberikan laporan resmi secara berkala kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus.
“Intinya, kami atas nama aktivis ALARM akan ikut memantau perkembangan kasus ini sehingga tidak ada lagi permainan dalam kasus penyelamatan bangsa dan negara ini,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, juga menyoroti praktik tambang ilegal yang dinilai tidak hanya menggerus sumber daya alam, tetapi turut merampas hak rakyat atas hasil bumi yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan bersama.
Menurutnya, negara kini menunjukkan keberpihakan nyata melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk nyata menjalankan konstitusi sekaligus memperbaiki tata kelola ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ning Lia menyebut ketegasan pemerintah sebagai pukulan telak bagi pelaku tambang ilegal yang selama ini leluasa meraup keuntungan pribadi. Ia berharap tidak ada lagi ruang gelap yang dimanfaatkan untuk bermain-main dengan kekayaan alam negara.
ANIL












