Surabaya,Radartempo.id Oknum anggota polisi Polrestabes Surabaya, diduga melakukan kekerasan terhadap AV anak dibawa umur warga Bronggalan Surabaya hingga terkapar dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, di Polrestabes Surabaya, Bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025,
Selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2026, Kuasa Hukum Korban dari Forum Komunikasi Advocad Indonesia (Forkadin) mendampingi AV (korban) dan orang tuanya ke Gedung RPK sesuai
sesuai undangan panggilan resmi surat dari Polrestabes Surabaya bernomor B/441/RES.1.24./2026, tertanggal 3 Januari 2026. dari Penyelidik Unit Vl Satreskrim untuk diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Perlu diketahui, pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wib.
tepatnya Lampu Setopan depan Samsat Manyar atau jalan raya kertajaya. AV (korban) melihat banyak anggota polisi dan satpol pp menghadang anak-anak motor, achirnya AV ( korban) putar balik menuju arah Samsat, sampai di tikungan AV (korban) dikejar anggota polisi dari kesatuan Respati Polrestabes Surabaya menggunakan sepeda motor,
Selanjutnya AV (korban) langsung ditendang pertama saat diatas sepeda motor, karena AV (korban) tidak berhenti ditendang lagi yang kedua, hingga korban panik menabrak mobil Inova yang berada di sebelah kiri, akhirnya AV (korban) jatuh tersungkur, kemudian salah satu anggota menyuruh AV (korban) untuk mendirikan sepeda motor. lalu ditendang lagi yang ketiga.
Bahkan menurut keterangan Kuasa Hukum AV (korban) ada orang pakai jaket hitam dan topi ikut menonjok AV (korban) tepat kena rahang kanan, setelah itu AV (korban) langsung dibonceng ke Polrestabes Surabaya.
“Pada saat dalam perjalanan AV (korban) minta agar dibawa kerumah sakit karena tidak kuat menahan sakitnya, tapi tidak dihiraukan, bahkan saat di Polrestabes AV (korban ) diduga dimaki maki oleh salah satu anggota dengan mengatakan,”Hey Cino Mreneo,”kata Kholis.
Akibat kejadian tersebut AV (korban) selama 4 hari tidak bisa melakukan pekerjaan karena rahang kanannya memar, dan luka lecet, serta seluruh bagian kaki keatas memar kena tendangan anggouta, bahkan AV (korban) hingga saat ini masih mengalami trauma.dan ketakutan kalau melihat seragam anggouta polisi
“Kami sangat berharap penyidik di Polrestabes Surabaya bertindak Obyektif dan Transparan. Meskipun pelaku diduga adalah Oknum, kami ingin hukum Tegak lurus tanpa ada yang ditutup tutupi.
jangan sampai status pelaku menghambat rasa keadilan bagi Anak Kami.”kata Kholis.
Hingga berita ini diturunkan, Oknum yang melakukan kekerasan tidak pernah datang kerumah AV (korban) untuk melihat keadaan korban, bahkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, belum juga bisa dihubungi melalui selulernya untuk memberikan jawaban terkait perkembangan kasus penganiayaan anak dibawa umur tersebut,@NUR.












