BERITA UTAMADaerahKRIMINALTNI POLRI

Kejari Surabaya Menerima 34 Tersangka Kasus Pesta Gay, Akan Segera Disidangkan

×

Kejari Surabaya Menerima 34 Tersangka Kasus Pesta Gay, Akan Segera Disidangkan

Share this article

Surabaya, Radartempo.id Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis (8/1/2026) secara resmi mulai menangani perkara pesta gay yang menjerat 34 orang tersangka, penanganan hukum tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi di Kejari Surabaya.

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2025, ketika personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga mengadakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya.

“Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta alat elektronik lainnya,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resmi yang menyertai pada saat pelimpahan.

Para tersangka saat ini didakwa berdasarkan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya telah menahan 34 tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@NUR.

Ramai dibaca :  Soroti Tren Urbanisasi Pasca Lebaran, Neng Lia Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Pemotongan TKD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!